oleh

Empat Nelayan Panimbang Diciduk Polisi

image_pdfimage_print
Nelayan yang ditangkap.(sus)

Kabar6-Empat nelayan asal Panimbang, Kabupaten Pandeglang, terpaksa diamankan Ditpolair Polda Banten. Keempat nelayan itu kedapatan menangkap ikan menggunakan pukat sodong. Keempatnya yakni SH, JN, SK dan DY diamankan saat melaut.

Pelarangan penggunaan pukat sodong sendiri, diatur dalam Pasal  85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 atas Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penggunaan alat tangkap ikan jenis ini, dinilai dapat merusak lingkungan ekosistem dan biota laut.

“Dari empat kapal dan empat orang yang kita mintai keterangan, mereka mengaku menggunakan pukat sodong,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum Ditpolair Polda Banten, Kompol Syamsul kepada kabar6.com, Sabtu (23/01/16).

Salah seorang pelaku, DY mengaku tidak mengetahui larangan penggunaan pukat sodong. DY sendiri, sehari-hari bekerja sebagai buruh.

“Saya sehari-hari kerja di bagan. Makanya kalau ada waktu luang saya iseng sama nelayan lain ikut cari ikan di laut pakai sodong, tapi saya gak tahu kalau pakai sodong itu dilarang,” katanya. **Baca juga: Miris..! Siswa SDN di Banten Belajar Tengkurap Dilantai.

Selain mengamankan empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa jaring dan pukat sodong yang terpasang di kapal. Namun setelah melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya melepas ketiganya dengan syarat wajib lapor. **Baca juga: Pohon Tumbang di Jalan Kebaharan.

Namun pelaku DY tetap ditahan dan terancam jeratan Undang-undang Perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(sus)

Print Friendly, PDF & Email