Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19).
Keputusan Bupati Tangerang soal wabah Corona itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam SK tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona itu, Bupati Zaki memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut yaitu :
1.Status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
2.Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid 19 tahun 2020.
**Baca juga: Beras Presiden Jokowi Dibagikan ke Warga Kabupaten Tangerang.
3.Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
4.Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Tim K6)