oleh

Empat Balon Paksa Panpel Sahkan Penetapan Kepala Desa di Tanjung Pasir

image_pdfimage_print

Kabar6-Penetapan Calon Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga tidak sah. Pasalnya, pasa saat penetapan calon Kepala Desa, panitia pelaksana pemilihan kepala desa mendapat tekanan dari empat orang bakal calon (Balon). Tekanan tersebut berupa paksaan untuk mengesahkan dan mengundi nomor urut untuk penetapan calon kepala desa.

Tekanan itu dirasakan oleh seorang ketua panitia BPD Desa Tanjung Pasir, Hermanus Ranjamay yang pada sore hari itu menjadi pengawas dalam agenda penetapan calon kepala desa, seperti tertulis dalam surat pernyataannya.

“Pada saat menetapkan dan mengoclok nomor urut calon kepala desa hanya dihadiri saya sendiri sebagai ketua BPD, tanpa dihadiri anggota yang lain, saat itu anggota BPD ada 9 orang. Karena ada 1 ketua dan 2 anggotanya mengundurkan diri, ketika saya sedang menyusun kembali kepanitiaan, saya malah dipaksa untuk mengesahkan dan menyetujui kejadian pada sore hari oleh 4 balon kades tersebut, tanpa kehadiran 8 anggota BPD yang lain,” ungkap Hermanus Ranjamay Ketua BPD Desa Tanjung Pasir, Sabtu (12/10/2019).

Dalam penandatanganan surat pernyataan ‘dalam tekanan’ yang ditandatangani diatas materai disaksikan oleh unsur muspika kecamatan sebagai saksi.

Hermanus Ranjamay menambahkan, bukan saja dirinya yang mendapat tekanan akan tetapi saudara Mutedi, juga mendapati hal yang sama, dimana ia dipaksa untuk mengesahkan dan mengoclok nomor urut calon kepala desa tanpa menunggu anggota panitia lainnya, dia yang bertindak sebagai sekretaris dalam agenda penetapan calon kepala desa merasa tertekan.

Seperti tertulis dalam suratnya “Pada saat menetapkan dan mengoclok nomor urut calon kepala desa hanya dilakukan oleh saya sendiri tanpa dihadiri oleh panitia yang lain, pada saat proses tersebut berlangsung anggota panitia yang aktif hanya 4 orang, karena ketua panitia Basuki. R telah mengundurkan diri, Muhdini dan Sahlan sebagai anggota panitia juga mengundurkan diri, dan saya dipaksa seorang diri oleh 4 balon tersebut untuk menetapkan dan mengoclok nomor urut,” Jelasnya.

Kejadian ini sungguh tidak etis dan patut untuk ditindaklanjuti karena adanya unsur paksaan keputusan penetapan dibawah tekanan, yaitu kedua orang panitia tersebut karena merasa dipaksa untuk menetapkan calon kepala desa yang padahal seharusnya itu menunggu kesepakatan bersama.

“Kami mempertanyakan kenapa 4 balon kades tersebut memaksa panitia untuk segera menetapkan, ini yang patut dipertanyakan,” terangnya.

Senada dengan Sekretaris Panitia Pilkades Desa Tanjung Pasir, A.Mutedi mengungkapkan, dirinya juga sama mendapat tekanan dari ke empat calon kepala desa, pasalnya saya di paksa hari itu juga harus mengundi nomor urut kepala desa tanpa harus dihadiri panitia lainnya.

**Baca juga: Soal LPM ICD, Begini Klarifikasi Dari Pemkab Tangerang.

“Kami di paksa hari itu juga harus di undi nomor urut penetapan calon kepala desa tanpa dihadiri panitia yang lain, kami atas panitia mohon maaf kepada warha desa tanjung pasir atas adanya insiden tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD LSM Kampak Mas RI Provinsi Banten, M.Jayana Black mengatakan, pengundian nomor urut calon kepala desa tanjung burung dinilai cacat hukum, karena tidak dihadiri oleh panitia pilkades, dan juga adanya unsur penekanan.

“Maka kami akan tindak lanjuti persoalan ini ke Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang,” tegasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email