oleh

Ekspose Perwal Operasional Truk, Bintaro Jaya Absen

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya kecewa adanya pengembang kawasan besar di Kota Tangerang Selatan yang absen saat ekspose draft perubahan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

“Padahal lokasi perkara terjadi di kawasan Bintaro Jaya, tapi kenapa dianya tidak hadir,” kata Ketua Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, (Rabu, 20/11/2019).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya memberikan beberapa masukan dan saran terkait dasar hukum yang belum dimasukan dalam draft Perwal tersebut.

Di antaranya Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Selain itu, lanjut Athari, terkait evaluasi dari Perwal yang lama ada evaluasi minimal satu tahun sekali.

“Dan kita melihat di dalam raperwal tersebut tidak ada. Sehingga kita minta dimasukan dalam rancangan perwal nantinya,” terangnya.

Lanjut Athari, dari 56 ruas jalan yang telah diatur, pihaknya merasa ada yang perlu ditambah.**Baca juga: Ini Draft Perubahan Perwal Pengaturan Operasional Truk di Tangsel.

“Misalnya tambah Jalan Graha Raya Bintaro yang belum dimasukan, hanya Graha Raya saja yang dimasukan, dan beberapa daerah lain yang sebenarnya asetnya sudah dikembalikan ke pemerintah sebagaimana yang di atur dalam Kepwal nomor 620/Kep.592-Huk/2018. Itu akan ada jalan yang terdiri dari jalan lokal sekunder, kolektor sekunder dan jalan arteri sekunder,” jelas Athari.(eka)

Print Friendly, PDF & Email