1

Ekspor Susu Stroberi dan Kopi Senilai Sekira Rp15,6 Miliar ke Korut, Pria Singapura Ini Dipenjara

Kabar6-Seorang warga negara Singapura bernama Phua Sze Hee (59), dijatuhi hukuman penjara karena mengekspor secara ilegal minuman susu stroberi dan kopi senilai nyaris Rp15,6 miliar ke Korea Utara (Korut).

Hee, melansir SCMP, kedapatan menjual minuman, termasuk susu rasa stroberi dan kopi ke beberapa perusahaan Singapura, dengan mengetahui produk minuman itu akan diekspor ke Korut untuk dijual di sana. Aktivitas itu dilakukan Phua dari 2017 hingga 2018. Penjualan semacam itu masuk dalam kategori aktivitas perdagangan melanggar sanksi yang dijeratkan terhadap Pyongyang.

Hee sendiri adalah mantan manajer perusahaan minuman Pokka International. Dokumen pengadilan Singapura menyebutkan, Hee tidak mendapatkan komisi apa pun dari penjualan tersebut, namun itu memungkinkan Hee untuk memenuhi target penjualan bulanan. ** Baca juga: Huek…Wanita di Florida Tinggal dalam Rumah yang Penuh Sampah, Feses dan Ratusan Tikus

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman lima minggu penjara kepada Hee, setelah dia mengaku bersalah. Dalam dokumen pengadilan disebuytkan bahwa pada 2014, seorang konsumen memperkenalkan Hee kepada seseorang yang dipanggil ‘Tuan Kim, bekerja sebagai duta besar di Kedutaan Besar Korut di Singapura’ dan kemudian diperkenalkan dengan seorang pegawai lainnya di kedutaan.

Diketahui, hukuman maksimum untuk mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah hukuman denda hingga Rp1,1 miliar atau denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor, atau hukuman maksimum dua tahun penjara, atau gabungan kedua hukuman itu.(ilj/bbs)