oleh

Eksepsi Suami Airin Ditolak, Kamis Depan KPK Hadirkan Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany itu didakwa atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa,” ungkap ketua majelis hakim, Ni Made Sudani saat sidang Pembacaan Putusan Sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 5/12/2019).

Keputusan hakim yang menolak eksepsi Wawan petanda sidang kasus TPPU yang menjerat Wawan kembali dilanjutkan.

**Baca juga: Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Dirjenpas Tunggu Reaksi KPK.

Sudani menyebutkan, agenda sidang dilanjutkan pada Kamis, 12 Desember besok. Agendanya pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Semua surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email