oleh

Eksepsi Ditolak JPU, Keluarga Berharap PN Rangkasbitung Bebaskan Masroni

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak memberikan pendapat atas eksepsi atau keberatan Masroni, warga Kabupaten Serang yang dituduh melakukan penipuan terhadap lahan seluas 11.244 meter persegi, di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Lembang, Kecamatan Maja, Lebak.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa 29 Januari 2019, JPU menolak keberatan Masroni yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Menolak seluruh keberatan penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan tidak batal demi hukum dan dapat diterima sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP dan meminta agar melanjutkan pemeriksaan terdakwa,” kata JPU Joko Sutanto.

Dalam tanggapannya, JPU menilai, penasihat hukum terdakwa yang menganggap dakwaan tidak jelas dan kabur atau menyesatkan justru tidak bisa dibuktikan, malah ditujukan materi pokok surat dakwaan dan bukan merupakan keberatan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Terkait dengan penilaian penasihat hukum yang mengganggap bahwa dakwaan sangat dipaksakan, Joko menjelaskan, dakwaan disusun berdasarkan fakta dalam berkas perkara.

“Jika ada pernyataan dakwaan dipaksakan dan dianggap direkayasa, berarti seolah-olah JPU dalam menyusun dakwaan tidak berdasarkan fakta berkas perkara. Pernyataan itu harus dibuktikan, kalau tidak ada bukti maka itu sama saja fitnah,” ujar Joko.

Tim penasihat hukum Masroni, berharap, Majelis Hakim PN Rangkasbitung menerima eksepsi.

Penasihat hukum berpendapat, dakwaan sangat dipaksakan, karena pada faktanya dari tingkat penyidikan di Polres Lebak hingga ke tingkat kejaksaan tidak terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 378, 372 dan 385 KUHP

“Harapan kami eksepsi diterima dan majelis membebaskan Pak Masroni,” katanya.

Hal senada diutarakan putra Masroni yang selalu hadir dalam persidangan, Nasrudin yang berharap majelis hakim bisa bersikap adil dan membebaskan ayahandanya karena dirinya meyakini Masroni tidak bersalah.

“Kami yakin beliau tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, kami berharap majelis hakim adil dan membebaskan ayah kami,” harapnya.**Baca Juga: Hah, Ada Cincin Keluar dari Lubang Hidung Saat Wanita Ini Bersin.

Masroni yang merupakan pensiunan penjaga sekolah dilaporkan oleh PT Armidian Karyatama, perusahaan properti mitra dari PT Ciputra Residence selaku pengembang perumahan Citra Maja Raya.

“PT Armidian Karyatama hanya mengklaim sepihak bahwa tanah itu milik mereka, karena masuk dalam SHGB nomor 12. Tapi faktanya klien kami belum pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Penyidik kami anggap tidak punya kompetensi menangani perkara ini, sebab perkara ini adalah perkara Perdata,” kata kuasa hukum Masroni, Akhmad Suhardi.

Terkait hal ini, Kabar6.com masih berupaya agar mendapat tanggapan dari PT Armidian Karyatama.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email