oleh

Eksekusi Lahan Tol Kunciran Bandara, Warga Benda Minta Solusi Wali Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang rumahnya dieksekusi untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta mengadu ke Wali Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Sebanyak 27 bidang tanah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut.

“Karena kami tidak ada tempat tinggal lagi, sedangkan tanah kami sudah digusur. Kami hanya minta Pemkot Tangerang memberikan solusi untuk tempat tinggal yang sudah tidak ada lagi,” ujar salah satu warga Dedi Sutrisno saat dimintai keterangan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Dalam eksekusi tersebut sebanyak 27 bidang tanah yang harus digusur akibat dampak tol JORR II. Dengan jumlah warga sekitar 300 orang yang terdampak. Kendati luas tanah yang tergusur itu mencapai 6 ribu meter persegi.

“Tanah kami dibayar murah sekitar Rp2,6 juta tapi kami belum menerima ganti rugi itu. Kami ada SHM (Sertifikat Hak Milik),  Sedangkan tanah warga yang sekitar kami ada yang harga 7 jutaan. Kami membayar pajak, saat ini NJOP Rp2,9 juta,” katanya.

Massa sesekali mendorong pagar hingga jebol untuk menorobos masuk untuk menemui Wali Kota Tangerang. Bahkan para warga pun turut berteriak sambil menangis yang histeris meminta menyebut nama-nama Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan peristiwa itu. “Bantu kami presiden Jokowi,” ujar salah satu massa aksi.

Meski demikian, massa aksi yang merupakan warga terdampak ekseskusi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman didampingi oleh Kasat Polisi Pamong Praja, Agus Hendra.

Herman menjelaskan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak atas ekseskusi itu. Sebab saat ini perkara tersebut masuk ke dalam konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan.

“Karena itu sudah di konsosinyasi domainnya pengadilan. Kita tidak bisa intervensi,” ujar Herman saat menerima massa aksi.

**Baca juga: Isak Tangis Warga Iringi Eksekusi Paksa di Kecamatan Benda.

Selain itu kata dia, untuk menyampaikan aspirasi pihaknya menyarankan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dapat mengubah keputusan tersebut.

“Kita tidak bisa menintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email