oleh

Eksekusi Lahan Proyek JORR II, Camat Kaonang: Setelah Warga Terima Bayaran

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepastian eksekusi dua rumah warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai lahan pembangunan proyek strategis nasional Jakarta Outer Ring Road (JORR) II akhirnya menemukan kesepakatan. Kedua belah pihak, melalui proses mediasi bersepakat eksekusi lahan bisa dilakukan setelah warga menerima bayaran ganti rugi.

Camat Pinang Kaonang mengatakan hasil mediasi kedua belah sepakat dengan eksekusi lahan tersebut. Hanya saja pelaksanaan eksekusi itu itu dapat dilakukan setelah masyarakat menerima uang ganti rugi.

“Tapi eksekusi ini setelah warga mendapatkan ganti rugi. Jadi tenang semua,” ujar Koanang saat dimintai keterangan di Kantor Camat
Pinang, Kota Tangerang, Selasa (11/8/2020).

Hasil kesepakatan itu, tambah Kaonang akan dituangkan dalam notaris sehingga tidak ada saling klaim. Adapun yang menerima ganti rugi adalah pihak yang menempati rumah saat ini.

Meski demikian, kata dia Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memberikan pengantar cepat untuk pencarian. Kendati hal
tersebut nantinya ketakutan dari masyarakat proses pencarian memakan waktu yang lama.

“Ya minimal ada kepastian untuk mendapatkan (ganti rugi),” katanya.

Kaonang menjelaskan penolakan warga atas eksekusi tersebut lantaran terdapat 2 rumah yang belum dibayar. Namun dalam mediasi tersebut melebar ke 3 bidang yang lainnya. Sementara nilai rumah beserta tanah tersebut cukup variatif.

**Baca juga: HUT RI ke-75, Kanwil Kemenkumham Banten Usulkan Remisi Bagi 4.800 Warga Binaan.

“Beda-beda ada Rp500 JT lebih, ya gak terlalu besar karena itu ada tanah dan ada rumah juga,” tandasnya.

Samsiah Ulandarari, pemilik rumah melalui adik Joyo Sanjoyo menyatakan, warga sangat mendukung program Pemerintah ini karena tujuannya jelas. Namun dia sangat menyangkan pada prosesnya, banyak kecurangan yang terjadi. “Kami tidak mau dieksekusi kalau tidak dibayar dulu,” tegas Joyo. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email