oleh

Eksekusi Lahan di Cisoka Alot

image_pdfimage_print

Kabar6-Eksekusi lahan seluas 3.252 meter persegi di Kampung Jeungjeing, RT 04/05, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berlangsung alot, Rabu (4/6/2014).

Sebanyak 150 petugas gabungan yang terdiri dari tim eksekusi PN Tangerang, dibantu Satpol PP, TNI dan polisi, hingga kini belum berhasil menguasai lahan.

Pasalnya, pihak ahli waris lahan Kasiudin tetap ngotot bertahan dilokasi, meski eksekusi dilakukan mengacu putusan majelis hakim yang memenangkan PT Graduate Murni Utama, dalam sengketa lahan tersebut.

Isya (22), salah seorang ahli waris sekaligus perwakilan keluarga bersikeras mempertahakan lahan yang sudah dihuni sejak tahun 1976 lalu.

“Dalam undang-undang agraria kami sudah menggarap lahan ini lebih dari 15 tahun. Dan, kami juga sudah membayar SPPT atas lahan itu hingga tahun lalu. Kenapa sekarang ada putusan pengadilan untuk eksekusi,” cetus Isya. **Baca juga: Warga Miskin di Banten Sepakat Dukung Prabowo-Hatta.

Pantauan kabar6.com, hingga kini eksekusi lahan tersebut masih berlangsung. Pihak ahli waris yang terdiri sebanyak 42 jiwa dari 8 Kepala Keluarga (KK).(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email