oleh

Eksekusi Harta Gono-gini Ricuh di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ricuh mewarnai proses eksekusi harta gono-gini dalam kasus perceraian Hj. Mudaroh dan H. Misarudin, yang telah diputus Pengadilan agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/6/2015).

 

Eksekusi harta gono-gini dimaksud adalah sejumlah bidang tanah dan rumah yang berada di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Gara-gara Harta Cerai, Massa Kepung PA Tigaraksa

 

Pihak PA Tigaraksa mengklaim, bila rumah tersebut merupakan bagian dari harta gono gini yang akan dieksekusi.

 

Sementara, pihak wanita Hj. Mudaroh, menolak mengosongkan rumah dan lahan dimaksud, karena merasa lahan dan rumah tersebut sudah diberikan oleh mantan suaminya dan sebagian ada yang sudah menjadi hak anaknya.

 

Tak tanggung-tanggung, dalam penolakannya penolakan Hj. Mudaroh kiranya tidak sendirian. Melainkan dibantu oleh puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Panongan.

 

Suasana sempat memanas, manakala proses eksekusi akan dilakukan. Emik, salah seorang anak dari Hj Mudaroh, sempat histeris.

 

“Saya tidak terima, itu hak saya dan ibu saya, pengadilan tidak adil,” teriaknya dihadapan puluhan petugas Polresta Tangerang.

 

Beruntung polisi yang mengawal jalannya eksekusi bisa mengendalikan situasi. Hingga, suasana tegang tidak menjadi semakin keruh. Sementara, proses eksekusi bisa tetap berlangsung.

 

Panitera Sekertaris (Pansek) PA Tigaraksa, Baehakki dalam membacakan tuntutannya mengatakan, pihaknya meminta secara baik-baik dan meminta pihak tergugat untuk mengosongkan bangunan tersebut.

 

“Kami meminta kepada tergugat untuk secara sukarela mengosongkan bangunan atau tim eksekusi yang akan mengosongkannya,” ujarnya. ** Baca juga: Pansel Sekda, Airin Ogah Kasus Pane Kembali Terulang

 

Sedangkan eksekusi tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat, yakni, H. Misarudin yang mengklaim bahwa bangunan dan tanah dengan luas dua hektare di kawasan Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang dimiliki Hj. Mundaroh kini, sudah berpindah tangan kepada H. Misarudin dengan status kepemilikan sah.(shy)

Print Friendly, PDF & Email