oleh

Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 10 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton saat sidang perdana di Pengadilan Klas 1 A Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, ada tiga pasal dakwaan yang disangkakan kepada mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto.

“Yang pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 JO 55 ayat 1, tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan yang ketiga pasal 103 huruf A dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar, ” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa, yakni lantaran keduanya memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan.

“Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini, mereka masih dibutuhkan terkait kegiatan yang ada di penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan,” jelasnya.

Sementara, Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto enggan berkomentar saat selesai sidang.

Dengan didampingi pengacaranya, keduanya langsung berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang tanpa kata sedikit pun.

**Baca juga: Walikota Tangerang Bagikan Langsung IUMK Bagi Pelaku Perseorangan

Seperti diketahui, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email