oleh

Eks Anggota IPW Dijebloskan ke LP Pemuda Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menjebloskan Robin Ong, bekas anggota Indonesia Police Watch (IPW) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kota Tangerang.

Robin Ong, dieksekusi ihwal adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas kasus penipuan dan penggelapan dana kepengurusan pelat nomor polisi pilihan mobil mewah milik Samuel Bob Hansen.

“Ya, Robin Ong kita titipkan di LP Pemuda Kota Tangerang, sesuai permintaan dia supaya dekat dengan keluarganya,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Rustandi Gustawirya, kepada Kabar6.com, Jum’at (20/6/2014).

Menurut Gusti, Robin Ong, yang juga mantan fotografer di salah satu media ternama di Jakarta itu dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari. Putusan MA tersebut, menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten. **Baca juga: Terdakwa Kasus Nopol Cantik Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa.

“Kami telah mengantongi surat perintah dan membuat berita acara eksekusi. Tapi, dia koopertif kok, makanya kami penuhi permintaannya agar ditahan di LP Pemuda Tangerang,” katanya.

Diketahui, Robin Ong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik seorang pengusaha senilai Rp 22 juta pada Januari 2012 lalu. Kasus itu disidangkan hingg akhirnya divonis pada Oktober 2012.(din)

Print Friendly, PDF & Email