oleh

Ekonom Desak Menkeu Cabut Aturan Rangkap Jabatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polemik rangkap jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Rangkap jabatan, atau ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan di instansi yang sama atau berbeda, telah difasilitasi sebagai salah satu faktor penyebab masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti tajam persoalan rangkap jabatan di tubuh Kemenkeu tersebut.

Dia menemukan beberapa pejabat Kemenkeu telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.

“Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka dalam hal ini para pejabat kementrian keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat,” ungkap Mad Nur sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Selasa (07/03/2023).

Dikatakan Mas Nur, jika melihat data remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan sebagaimana dimuat oleh merdeka.com, disana dapat dilihat bagaimana gaji seorang pejabat kementrian keuangan seperti halnya Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI.

Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan.

Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.

“Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat- lipat,” katanya.

Mad Nur menambahkan, tidak fair bagi rakyat yang seharusnya pendapatan pajak ataupun pendapatan BUMN diserap secara besar-besaran hanya untuk menggaji mereka yang semestinya masyarakat lebih bisa menikmati seperti tarif PLN lebih murah, BBM lebih murah dan sebagainya.

“Apakah status rangkap jabatan para pejabat tersebut berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat?, tidak juga,” ujarnya.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Faktanya, lanjutnya, masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, Listrik dan lain-lain.

Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati. Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah.

Untuk menghadirkan rasa keadilan dimata masyarakat dan dikalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektifitas anggaran baik itu APBN maupun BUMN maka rangkap jabatan khususnya di Kementrian Keuangan ini harus dihilangkan.

“Seorang pejabat kementrian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email