oleh

Efisiensi Belanja OPD Lebak Dampak PMK 212 Sebesar Rp80 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan refocusing anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Refocusing anggaran dilakukan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja dan Ketentuan Umum Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggaran yang digeser bakal lebih difokuskan pada bidang kesehatan, pendidikan, penggajian PPPK, pekerjaan umum dan kelurahan.

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbangda) Lebak Widy Ferdian mengatakan, untuk pemenuhan PMK 12, dilakukan efisiensi anggaran di OPD.

“Nilai efisiensi belanja OPD dan kecamatan sekitar Rp80,63 miliar. Terbesar di Dinas PUPR dengan nilai Rp37 miliar,” kata Widy kepada Kabar6.com, Minggu (16/4/2023).

**Baca Juga: Diskusi Bangun Kesepahaman Pembangunan Banten

Sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2023, OPD dan kecamatan harus menghentikan kegiatan, paket pengadaan barang/jasa atau proses penandatangan kontrak yang terkena refocusing dampak PMK 212.

“Prinsipnya selama sudah kontrak dan proses pekerjaan sudah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga, pemda akan tetap memenuhi kewajibannya, dan OPD akan mencari alternatif pengganti kegiatan yang akan di-refocusing,” jelas Widy.

Dia mengakui, kegiatan-kegiatan yang terkena refocusing juga merupakan kegiatan yang penting. Akan tetapi mau tidak mau, pemda harus memilih di antara kegiatan tersebut.

“Iya pilihannya sulit tapi kita harus memilih kegiatan-kegiatan yang sangat-sangat penting yang harus tetap dilaksanakan dan me-refocusing kegiatan lain untuk pemenuhan sebagaimana dicantum dalam PMK 212,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email