oleh

Edarkan Uang Palsu, IRT di Pandeglang Dicokok Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polres Pandeglang menangkap J (40) seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang

Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu diduga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat dan peristiwa diketahui personel Polsek Pandeglang  dan tak lama pelaku mengamankan petugas.

“Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu , 1 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 20 ribu yang di duga uang palsu”tandasnya.

**Baca juga: Anggota Komisi III DPR Blusukan di Pandeglang Bagikan 3000 Paket Sembako.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aep)

Print Friendly, PDF & Email