Ya, Ripen disergap polisi yang menyamar sebagai pembeli togel di lapak tambal ban pelaku di depan Gereja Bethel, Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bonang, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/9/2014).
“Penangkapan Ripen berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran togel di lapak tambal ban tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati bukti-bukti akurat, barulah Ripen kami sergap,” ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gatot Hendro Hartono, SE.
Kepada petugas, Ripen mengaku sudah 6 bulan mengedarkan kupon judi togel tersebut. Bahkan dalam sehari, omset judi togel yang dilakoni Ripen sudah tembus sampai Rp. 2,5 juta.
Dan, dari hasil penjualan kupon tersebut, Ripen mendapat fee sebesar 20 persen. Artinya, dari penjualan Rp. 2,5 juta, Ripen bisa mengantongi upah sebesar Rp. 500 ribu. **Baca juga: Polisi Lamban Tangani Kecelakaan Tanah Merah di Jalan Raya Pemda.
Dari tangan Ripen, petugas menyita barang bukti berupa HP berisi rekapan nomor togel dan uang sebesar Rp 1,8 juta yang disembunyikan di dalam lapak miliknya. Atas perbuatannya, pria asal Medan, Sumatera Utara itu terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(abie)