oleh

Edarkan Sabu, Wanita Pemilik Salon Diringkus Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6- Sat Narkoba Polda Banten berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah salon kecantikan di Ciracas, Kota Serang, Banten.

 

Ketiga tersangka itu masing-masing adalah LN (41), JG (36), dan IW (22). Dari salon kecantikan milik LN, polisi mengamankan sabu seberat 11, 42 gram.

 

“Kita temukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen. Menurut pengakuan LN, sabu tersebut di dapat dari JG, pada saat itu juga ada dalam salon,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba), Komisaris Besar (Kombes) Pol Miyanto, Senin (8/6/2015).

 

Baik LN, JG, maupun IW disinyalir merupakan satu sindikat. ** Baca juga: LPKSM Desak Pemkot Tangerang Bentuk BPSK

 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram, dari warung nasi sederhana, yang terletak  di pinggir jalan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

 

Kini, ketiga tersangka terancam pasal 114 dan 112, tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun kurungan penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (fir)

Print Friendly, PDF & Email