oleh

Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Apes dialami IH alias B (22). Pemuda pengangguran ini diciduk polisi lantaran tertangkap tangan memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

Diketahui, aksi penangkapan yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Ciputat bermula dari laporan warga. Saat ini, tersangka yang tinggal di Pondok Karya, Pondok Aren, ini hendak melakukan transaksi narkotika.

Atas informasi itu, petugas pun langsung mengarah ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung menggeledah pelaku yang saat itu tengah berdiri di pinggir jalan.

Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan barang haram berupa sabu-sabu yang disimpan pelaku di kantong celana sebelah kiri.

Kasi Humas Polsek Ciputat, Iptu Mulyawan Ansyur membenarkan perihal penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisil IH alias B (22).

“Saat ditangkap, anggota Reskrim berhasil menyita 10 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar Mulyawan, saat ditemui di kantornya, Jum’at (19/9/2014).

Dari penuturan pelaku, kata dia, 10 paket sabu senilai Rp 200 ribu itu baru saja diterimanya dari seorang pria berinisial Y alias T.

“Hingga saat ini anggota di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap pria tersebut,” ucap Mulyawan. **Baca juga: 2014, Kejahatan Seksual Anak di Tangsel Meningkat

Sementara IH alias B (22) mengaku bisnis barang haram tersebut sudah digelutinya sejak dua bulan lalu. Dari hasil penjualan 10 paket sabu itu, IH mengaku mendapat komisi Rp 200 ribu.

“Saya terpaksa begini, untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap IH singkat saat digiring petugas menuju sel tahanan.

Atas perbuatannya, IH alias B (22) dijerat Pasal 114 Subsidar 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.(way)

Print Friendly, PDF & Email