oleh

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kasemen Ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6 – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial AR (30) asal Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Serkot Polda Banten pada Selasa, 04 Januari 2022.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas mengamankan rekan tersangka. Kepada petugas, rekan tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari AR.

“Jadi sebelumnya kita mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Dimana diakui bahwa mendapat narkotika sabu itu dari si AR ini. Kemudian kita langsung kejar dan lakukan penangkapan di rumahnya,” Ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea, Kamis (06/01/2022).

Saat ditangkap, AR pun mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya seharga Rp 500ribu. Bahkan, di tangan AR, petugas turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

“Dari AR ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan sejumlah uang, sekitar Rp500ribu,” terangnya.

**Baca juga: Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Diringkus Polda Banten

Atas perbuatannya, tersangka AR selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (06/01/2022).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email