oleh

Edarkan Obat Keras, Pria Asal Aceh Dibekuk di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda asal Aceh berinisial A (28) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak. Dia diduga mengedarkan obat-obatan keras.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, mengatakan, A ditangkap di wilayah Warunggunung pada Sabtu, 18 Juli 2020.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap A dan kami temukan ribuan butir obat golongan keras,” kata Asep, Rabu (22/7/2020).

Polisi menyita ribuan butir obat berupa 5000 butir Heximer dan 550 butir Tramadol. Uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan keras turut diamankan.

“Kami lakukan interogasi awal kemudian kami bawa ke Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep.

**Baca juga: BPBD Lebak Janji Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Segera Cair.

Asep menyebut, A diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

“Sebagaimana diatur Pasal 196 atau Pasal 197  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email