Kabar6-Seorang pemuda asal Aceh berinisial A (28) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak. Dia diduga mengedarkan obat-obatan keras.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, mengatakan, A ditangkap di wilayah Warunggunung pada Sabtu, 18 Juli 2020.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap A dan kami temukan ribuan butir obat golongan keras,” kata Asep, Rabu (22/7/2020).
Polisi menyita ribuan butir obat berupa 5000 butir Heximer dan 550 butir Tramadol. Uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan keras turut diamankan.
“Kami lakukan interogasi awal kemudian kami bawa ke Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep.
**Baca juga: BPBD Lebak Janji Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Segera Cair.
Asep menyebut, A diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.
“Sebagaimana diatur Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.(Nda)