oleh

Edarkan Narkoba, Buruh Garmen Diringkus Polsek Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang buruh perusahaan garmen diringkus jajaran petugas Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Ya, buruh bernama Eko Budi Purwanto (32) itu, diringkus karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

 

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bachtiar Alponso, Rabu (10/6/2015) mengatakan, Eko diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Depsos 3, Gg.H Mabrur, RT 011/09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

“Penangkapan kami lakukan merujuk laporan warga, yang resah dengan aktivitas pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Pondok Aren,” ujar Kapolsek.

 

Dari kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat dua kilogram, empat paket sedang sabu, satu buah timbangan sabu, dan satu buah bong.

 

“Sejauh ini, pelaku mengaku bila semua barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama Erwin,” ujar Kapolsek sembari menjelaskan bila kini pihaknya juga masih memburu Erwin. ** Baca juga: 350 Bangli di Bibir Kali Prancis Dibongkar

 

Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 111 dan 112 serta 127 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.(cep)

Print Friendly, PDF & Email