Kabar6-Seorang buruh perusahaan garmen diringkus jajaran petugas Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Â
Ya, buruh bernama Eko Budi Purwanto (32) itu, diringkus karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Â
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bachtiar Alponso, Rabu (10/6/2015) mengatakan, Eko diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Depsos 3, Gg.H Mabrur, RT 011/09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Â
“Penangkapan kami lakukan merujuk laporan warga, yang resah dengan aktivitas pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Pondok Aren,” ujar Kapolsek.
Â
Dari kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat dua kilogram, empat paket sedang sabu, satu buah timbangan sabu, dan satu buah bong.
Â
“Sejauh ini, pelaku mengaku bila semua barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama Erwin,” ujar Kapolsek sembari menjelaskan bila kini pihaknya juga masih memburu Erwin. ** Baca juga: 350 Bangli di Bibir Kali Prancis Dibongkar
Â
Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 111 dan 112 serta 127 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.(cep)