oleh

Edarkan Ganja, Warga Tangerang Ditangkap Polisi Pesanggrahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara nekat menjadi bagian dari sindikat pengedar ganja, AB alias UT (29), warga Jalan Komplek Deplu Raya, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ditangkap Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dermawan Situmorang mengatakan, penangkapan AB alias UT merupakan pengembangan dari penangkapan dua bandar ganja lainnya, NH (35) dan HM alias TO (24).

“Ya, selain AB alias UT, juga ada dua pelaku lain yang terlebih dahulu kami tangkap. Ketiganya merupakan jaringan yang kerap mengedarkan ganja di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan,” ujar Dermawan, Jumat (18/1/2013) malam.

Dari tangan ketiga tersangka tersebut, polisi sukses mengamankan barang bukti sebanyak 3,1 kilo gram ganja kering siap edar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup.(Turnya)

 

Print Friendly, PDF & Email