oleh

Edarkan Ganja, Karyawan Alfamart Cisoka Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara nekat menjadi bandar ganja, seorang pegawai Alfamart Cisoka, diringkus petugas Narkoba Polres Kota Tangerang, Selasa (2/9/2014).

Ya, pria bernama Dharma (31) itu, dicokok polisi di depan Alfamart tempatnya bekerja, di Jalan Raya Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan Dharma, polisi menyita juga barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 1 kilo gram yang disembunyikan pelaku dirumahnya, yang terdiri dari 1 paket ganja ukuran besar, 7 paket ukuran sedang dan 4 paket ukuran kecil.

“Pelaku memang sudah menjadi Target kami selama 3 hari terakhir. Dan, ini semua berkat informasi masyarakat terkait peredaran ganja di rental PS, tak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Gede Gotia. **Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa di Pasar Babakan.

Atas perbuatannya Dharma dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email