oleh

Edarkan Ganja, 2 Remaja Ditangkap Polsek Benda

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota buser Polsek Benda berhasil membekuk dua pengedar yang biasa memasarkan daun ganja kering ke sejumlah wilayah di Benda, Kota Tangerang.

Tersangka Ahmad Ilmi alias Komix (18) dan Pangki Panduwinata (17) kini mendekam di sel tahanan Polsek Benda, Kota Tangerang. Dari tangan kedua bandar tersebut, polisi berhasil menyita 750 gram daun ganja kering siap edar.

Kapolsek Benda, AKP Bachtiar Alponso membenarkan penangkapan kedua bandar ganja tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok barang haram tersebut kepada dua bandar yang diamankan.

“Benar kami berhasil menangkap dua pengedar ganja dengan barang bukti 500 gram ganja kering. Kini kami masih mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pemasok daun haram ke para tersangka,” ungkap Alponso dalam pesan Blackberry Massengger ke Kabar6.com, Minggu (25/11/2012) dinihari.

Kedua bandar tersebut berhasil ditangkap, kata Alponso, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran ganja di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Dari informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan kedua bandar ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja yang merusak generasi muda,” ungkap kapolsek (abie)

Print Friendly, PDF & Email