oleh

E-LHKPN Cuma 37 Persen, Jargon Tangsel Smart City Dipertanyakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Mayoritas pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih gagap teknologi alias gaptek. Fakta itu terlihat 63 persen belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik yang direkomendasikan lembaga antirasuah.

“Sangat disayangkan jika melihat hal tersebut alasan tidak mengerti utuk mengisi e-LHKPN tidak sejalan dengan jargon ‘smart city’,” ungkap Kabid Koordinasi Pembangunan Daerah Serikat Mahasiswa Muslimin Cabang Tangsel, Septian Haditama kepada kabar6.com, Selasa (16/10/2018).

Menurutnya, baru 37 persen yang telah melaporkan e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah bukti ketidakpatuhan pejabat di Pemkot Tangsel. Akuntabilitas dan keterbukaan penyelenggara pemerintahan pun patut dipertanyakan.

Padahal, lanjut Septian, sejak 1 Januari lalu lembaga antirasuah telah telah mensosialisasikan pengumpulan e-LHKPN sampai batas akhir 31 Maret 2018.

Ketentuannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.**Baca juga: Menolak Lupa, Ini Visi dan Misi Airin-Benyamin.

Septian berpendapat, LHKPN dipublikasikan kepada masyarakat bertujuan agar keterbukaan informasi publik tentang harga kekayaan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan.**Baca Juga: Satu Dasawarsa, Mayoritas Pejabat Pemkot Tangsel Tak Paham LHKPN Online.

“Selain itu juga laporan harta kekayaan penyelenggara negara wajib dilaporkan sebagai bentuk integritas pejabat negara dalam menjalankan amanat masyarakat,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email