oleh

DVD dan Software Bajakan Marak di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran DVD dan sofware bajakan (palsu) kian mempihatinkan di Tangerang. Para pelaku usaha kini secara terang-terangan mengedarkan barang yang melanggar hak cipta itu di mal-mal yang ada.

“Sekarang bebas. Buktinya, hampir di seluruh mal, bahkan emperan toko banyak tuh pedagang DVD dan software bajakan. Saya juga sering beli film. Lumayan, harganya murah,” ujar Indi, warga yang tinggal dikawasan Gading Serpong, Kecamatan KElapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/4/2015).

Dikonfirmasi peredaran DVD dan software ilegal dimaksud, Wakil Kepala Polres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema tidak menampik hal itu.

Meski demikian, Irman mengaku pihaknya tidak bisa serta-merta bergerak menindak, mengingat persoalan software dan DVD bajakan dimaksud merupakan delik aduan.

“Untuk memprosesnya, kami butuh pelapor yang merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran hak cipta itu,” ujarnya.

Meski demikian, Irman mengaku tetap melakukan langkah preventif (pencegahan) dengan menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan DVD dan software bajakan, karena hal itu melanggar hukum.

“Sesuai dengan undang-undang hak cipta, masyarakat dilarang menjual DVD maupun software bajakan. BIla tetap dilakukan, maka itu adalah perbuatan melanggar hukum,” imbaunya. **Baca juga: Kelainan Seks, Alasan Oknum Kepsek Lebak Cabuli Murid.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Ham, pelanggar disanksi denda antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.(agm)

Print Friendly, PDF & Email