oleh

Dukung Fadlin, 3 ASN di Pemprov Banten Terancam Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Provinsi Banten akhirnya rampung menggelar rapat pleno untuk mengambil putusan terkait dugaan keterlibatan ASN atau pegawai negeri di lingkungan Pemprov Banten.

Putusan Bawaslu Banten tersebut itu akhirnya dijatuhkan kepada tiga orang ASN, dengan inisial FR, AT dan BS karena diduga ikut terlibat untuk untuk memenangkan calon DPD RI dari Provinsi Banten, dengan nama Fadlin yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dari kelima ASN yang dilaporkan kemarin, Bawaslu akhirnya resmi memutuskan untuk memberikan rekomendasinya kepada tiga orang ASN di lingkungan Pemprov Banten, untuk bisa dikenakan sanksi oleh KASN.

Tiga ASN tersebut telah memenuhi cukup bukti pada unsur keterlibatannya yang diduga ikut terlibat dalam memenangkan calon DPD RI dari Provinsi Banten.

“Sudah ada hasilnya hari ini sesuai hasil Rapat Pleno Bawaslu Banten, tiga orang telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi,” kata Badrul, kepada Kabar6.com (9/4/2019).

Sebelumnya, Bawaslu Banten menerima laporan sari masyarakat, terkait adanya dugaan keterlibatan ASN Banten jelang Pemilu 2019 nanti. Terlapor berjumlah lima orang untik diperiksa Bawaslu Banten terkait keterlibatannya pada kasus tersebut.**Baca Juga: Wah, Truk Bertonase Berat Masih Beroperasi Sing Hari di Kabupaten Tangerang.

Meski begitu, Bawaslu Banten hanya memberikan rekomendasinya kepada tiga ASN untuk dikenakan sanksi oleh KASN, sedangkan untuk dua orang lainnya masih belum cukup bukti.(Den)

Print Friendly, PDF & Email