Kabar6-Penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 Tahun 2018 masih belum maksimal. Hingga saat ini, masih ada truk bertonase berat melintas di Kabupaten Tangerang.
“Untuk seluruh kecamatan mohon untuk antisipasi, karna masih banyak truk melintas, tapi tidak ada penindakan.” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (9/4/2019).
Zaki mendapat laporan dari salah satu LSM bahwa rute Situ Cilongok Pasar Kemis ke areal tanah kosong depan PT IKAD ada aktivitas truk bertonase berat.**Baca Juga: 17 April Libur Nasional, KPU Imbau Masyarakat Datang ke TPS.
Camat Legok Nurhalim membenarkan apa yang diperintahkan Bupati Tangerang melalui pesan singkat ke seluruh Camat. Nurhalim mengatakan untuk pengawalan truk tanah apa lagi bertonase besar di wilayah legok akan selalu dijaga demi tegaknya Perbup Nomor 47.(Jic)