oleh

Dugaan Suap Bank Banten, KPK Sebut Ada Tersangka Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus penyuapan, ihwal perizinan pembentukan Bank Banten.

Hal itu, disampaikan orang dalam KPK yang enggan disebut identitasnya, pada Kamis (10/12/2015).

“Senin besok, akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” bisiknya, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), siang tadi.

Meski menolak menyebutkan identitas calon tersangka baru yang dimaksud, namun orang dalam KPK itu juga menyebut bila calon tersangka itu merupakan orang yang memiliki peran penting dalam kasus itu.

“Nanti saja, namanya pasti ketahuan kok. Tunggu saja mas,” katanya.

Diketahui, lembaga antirasuah kini tengah bekerja ekstra, guna mengejar otak intelektual dalam kasus penyuapan yang dilakukan Bos PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol, terhadap Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono, dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa.

Kedua legislator daerah tersebut, diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$11 ribu dalam pecahan US$100 dan Rp60 juta untuk memuluskan perizinan pendirian Bank Banten.

Kepada kedua legislator tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky Tampinongkol, selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, rencana pembentukan Bank Banten sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013. Total dana pembuatan Bank Banten sebesar Rp950 miliar yang berasal dari APBD Banten.(din)

Print Friendly, PDF & Email