oleh

Dugaan Pungli Prona di Peninggilan Dilaporkan ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) merasakan adanya dugaan ketidakberesan dalam kepengurusan Program Agraria Nasional (Prona) di Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Bahkan, sejumlah pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM itu juga mengaku mencium adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam program tersebut. Dan saat ini, pihaknya pun telah melaporkan M, lurah setempat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Koordinator LSM Barak Mulyadi mengungkapkan, program kepengurusan sertifikasi tanah diwilayah tersebut, sedianya telah berlangsung April 2012.

Namun, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang belum menerima sertifikat tersebut, meskipun dikabarkan telah menyetor sejumlah uang ke sejumlah koordinator program pengurusan sertifikat Prona di Kelurahan Paninggilan.

“Padahal kita ketahui bersama bahwa dalam aturan, program sertifikat tanah (Prona) itu, tanpa dipungut biaya. Jadi sebenarnya sudah ada yang jadi, tapi tidak sedikit juga warga yang kecewa karena sampai sekarang sertifikatnya belum diterima,” ujarnya, Selasa (30/9/2014).

Ironisnya, lanjut Mulyadi, masyarakat yang ikut dalam program tersebut, justru dibebankan biaya 2,5 hingga 3 juta rupiah, oleh salah seorang oknum kepercayaan sang lurah.

“Kalau rata -rata Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta lantas dikalikan dari jumlah 500 bidang yang diajukan, maka lumayan besar kan mas,” sesal dia.

Untuk itu, tegas Mulyadi, dugaan penyimpangan tersebut harus segera dihentikan, dengan cara melaporkannya kepada pihak yang berwenang, agar dapat bersama-sama mengawal semua yang sudah menjadi hak masyarakat.

“Sejumlah warga mengaku bahwa uang untuk pengurusan sertifikat ada yang berhutang pinjam. Sekarang ini ada sekitar 73 orang yang belum mendapat sertifikat tanah. Kasus ini sudah kami laporkan pada Kamis 25 September 2014 pekan lalu ke Kejari. Dan sudah diterima di sekretariat kejaksaan Kota Tangerang, atas nama pak Untung,” jelas Mulyadi.

Apalagi, tambah dia, saat ini masyarakat khawatir, jika berkas tanah milik mereka yang telah diserahkan ke pihak kelurahan, disalah gunakan.

“AJB yang mereka (masyarakat) keluarkan, dicurigai akan diagunkan sebagai jaminan di Bank. Dan itu, wajar saja jika masyarakat berpikir seperti itu lantaran AJB yang diserahkan sebagai syarat pembuatan sertifikat Prona akan diselewengkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sub Seksi Pendaftaran sertifikat BPN Kota Tangerang, Ahmad Ijaji menjelaskan, dalam pelaksanaan Prona diwilayah, sedianya dibentuk sebuah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk dari masyarakat dan lurah setempat, sebagai Panitia. **Baca juga: Tersangka Korupsi di Tangsel, Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya.

Tugas Pokmas sendiri, kata Ijaji, selain dari pengumpulan data, juga melakukan pengambilan berkas ke masyarakat langsung. Namun, tambah dia, pelaksaan Prona seyogyanya dapat selesai dalam kurun waktu setahun, jika berlangsung normal.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email