oleh

Dugaan Pungli Pencairan Tunjangan Guru di Lebak Dilaporkan ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan pungutan (Pungli) dalam proses pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Lebak dilaporkan ke Polda Banten.

“Iya sudah kami laporkan ke Polda Banten tertanggal 9 April 2020. Ditangani Subdit III Ditkrimsus,” kata Ketua LSM Bentar, Yani kepada Kabar6.com, Selasa (14/7/2020).

Dari informasi yang dia terima, polisi saat ini masih mendalami laporan dugaan pungli tunjangan profesi tersebut.

“Kemarin saya minta informasi bagaimana perkembangan laporan itu, polisi mengatakan sedang mendalami dan sudah melakukan pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan),” tutur Yani.

Untuk mengumpulkan data dan keterangan, ujar Yani, polisi dari informasi yang ia dapat juga sudah bolak-balik ke Dindik dan BPKAD Lebak.

“Ada beberapa bukti ya yang kami lampirkan. Ada SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) dari Kemendikbud dan kwitansi yang ditandatangani oleh orang Dindik Lebak dan stempel dinas,” ujar Yani.

Dalam kwitansi dengan keterangan pembayaran sertifikasi itu juga tertulis nama guru penerima tunjangan profesi dan nominal uang yang diserahkan guru yang diduga untuk memuluskan pencairan dana tunjangan profesinya.

“Untuk memperlancar pencairannya, guru diminta oleh oknum pegawai Dindik Lebak 4-7 juta per orang,” jelas Yani.

Terkait dugaan pungutan tersebut, Kepala Dindik Lebak, Wawan Ruswandi dalam keterangan tertulis membantahnya. ** Baca juga: Sekolah di Kabupaten Tangerang Dilarang Melaksanakan KBM Tatap Muka

“Terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Lebak dalam pengurusan dana tunjangan profesi guru, di mana setiap guru diminta uang 4 sampai 7 juta, itu tidak benar,” kata Wawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email