oleh

Dugaan Pungli Di Lapas Serang Mencuat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan pungutan liar (pungli) masih terus terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Lapas Klas II A Serang di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Berdasarkan informasi dari Narapidana di Lapas Klas II A Serang itu, pungutan bukan hanya terjadi untuk beli fasiltas, namun ada pula aksi beli kamar saat Narapida baru masuk. Nominalnya mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satu Narapidana di Lapas Klas II A Serang, ME (buka nama sebenarnya), tidak memungkiri banyak bayaran yang harus dikeluarkan untuk meringankan hari-harinya menjalani kehidupan di dalam sel.

“Di dalam Lapas II A serang semuanya bayar om (meyebut wartawan red). Nggak ada yang gratis,” ungkapnya ME saat menghubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2019).

Narapidana Narkoba ini mengaku harus merogoh kocek Rp1,5 juta untuk bebas memegang Handphone (HP) di dalam Lapas Klas II A Serang. Saat pertama masuk lapas juga diminta sebesar Rp3 Juta untuk membayar uang kamar.

“Biaya kamar, saya kurang Rp500 ribu ini. Rencannya saya bayar setelah lebaran Idul fitri. Kalau biaya pegang HP sudah lunas,” ujarnya.

ME mengatakan, siap mempertangungjawabkan ucapannya. Hal itu karena selain Ia memiliki bukti pembayaran tersebut juga pungutan biaya terhadap Narapidan itu bukan rahasia umum terjadi Lapas Klas II A Serang. Artinya semua Narapidana siap mengungkapkan pungutan itu.

“Kalau ucapan saya dipermasalahkan, saya siap mempertangungjawabkan. Intinya, saya ingin di Lapas Klas II A Serang tidak ada lagi pungutan biaya,” tutupnya.

Pengakuan serupa dilontarkan Surma (bukan nama sebenarnya). Dia harus menyiapkan dana khusus setiap kali akan menjenguk anaknya di dalam Lapas Klas II A Serang.

“Tiap minggu harus bayar ke KM. Katanya buat kebutuhan bersama seperti odol dan kebutuhan lainnya,” ujar Surma.

Dia juga ingat, pernah diminta sang adik untuk dibawakan uang Rp3 juta. “Waktu itu baru masuk. Diminta Rp3 juta, baru bayar Rp 2,5 Juta. Katanya membayar uang kamar, uang gaul dan yang lainnya. Selain itu juga ada bayaran bebas bayar HP Rp 1,5 juta,” bebernya.

Mereka yang tidak membayar uang di hari pertama itu, siap-siap ‘digulung’. “Kata adik saya, kalau baru-baru masuk enggak bayar bisa digulung (keroyok) bang. Bisa-bisa habis kaki sama tangan (dipukuli),” jelasnya.

Surma menambahkan, untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) juga harus merogoh kocek. Tidak kurang dari Rp5 juta hingga Rp 15 juta diminta petugas untuk biaya pengurusan. PB itu berlaku untuk 2/3 masa tahanan.

“Misalkan 2/3 Juni besok, kalau misalkan tidak diurus bisa sampai tahun 2019 akhir. Artinya tahanan dua tahun 10 bulan, jadi dijalanin setahun enam bulan karena bayar PB. Kalau tidak diurus mutlak kena dua tahun 10 bulan. Kalau tidak bayar. Paling mengandalkan potongan remisi saja,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Serang, Muhammad Askari Utomo membantah ada pungutan terhadap Narapadina di Lapas Klas II A Serang.

Menurutnya, pihaknya banyak menemukan fakta banyak Narapidana meminta uang ke orang tua dengan alasan untuk membayar biaya kamar dan fasiltas lainnya di Lapas hanya akal-akal agar bisa mendapatkan uang.

“Kita tidak pernah meminta uang ke narapida. Kemungkina itu hanya alasan Narapidana agar dapat uang dar orang tuanya,” katanya melalui telepon.

Saat ditanya kenapa Narapadina tersebut bisa bebas pegang HP, Muammad Askari tidak menjawab lebih jelas. Muhammad Askari hanya mengatakan, kemungkinan itu dipinjamkan oleh petugas Lapas.**Baca juga: Tergugat Tak Hadir, Sidang Penggusuran Warga Batuceper VS Pemkot Tangerang Ditunda.

“HP itu mungkin punya petugas yang dipinjamkan,” tutupnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email