oleh

Dugaan Penyimpangan Proyek Budidaya Jagung, Polda Banten Tunggu Audit BPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait laporan adanya dugaan penyimpangan proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Polda Banten masih menunggu laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini, Ditkrimsus Polda Banten, masih menunggu laporan hasil audit infestigasi dari BPK. Untuk menjadi bahan penyidik mengetahui lebih lanjut unsur-unsur yang akan dilibatkan atau dugaan-dugaan yang telah disampaikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (16/2018).

Masalah ini dalam proses penyelidikan, terang Edi, untuk dimintai keterangan dari saksi saksi yang mendengar, melihat dan mengalami kejadian tersebut untuk melihat apakah kasus ini ada tindak pidananya atau tidak.

“Sampai saat ini telah ada empat orang yang dimintai keterangan dari berbagai pihak yang diduga ikut dilampirkan dan mengetahui. Terkait dugaan lapiran itu, tentunya nanti kita akan analisa kembali perannya masing-masingnya,” jelasnya.

Untuk kerugian negaranya, lanjut Edi, pihaknya juga belum tau pasti, karena masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan.

“Kita masih nunggu audit dari BPK. Sebagai pelayan masyarakat tentunya kita menindak lanjuti laporan ini, dan menganalisa apakah betul dugaan yang disampaikan itu merugikan keuangan negara. Kita akan lihat nanti setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan kita belum bisa mengatakan, karna hasil audit (BPK-red) belum kita terima”, terangnya.

Lanjut Edi, belum bisa menyimpulkan laporan yang di adukan itu, karena kasus ini baru seminggu kita terima dan proses masih berkelanjutkan, karena pihaknya megambil laporan itu dari bawah terus ke atas, terkait hal hal yang di mungkinkan akan mengetahui suatu kejadian.

“Terkait bila mana nanti akan ada pihak lain yang terlibat dalam masalah ini, polisi berhak untuk memanggil siapapun yang terkait masalah ini,” pungkasnya.

Mengemukanya kasus dugaan korupsi budi daya jagung senilai Rp68,7 miliar di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, membuat publik kembali terperangah. Koordiantor Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini wajib diusut tuntas hingga ke Kementrian Pertanian dan bukan hanya pada Distan Provinsi Banten saja.

Aparat hukum dari Polda dan Kejati Banten kini tengah fokus mengungkap kasus dugaan korupsi budi daya Jagung di Distan Banten. Semula, anggaran yang bersumber dari APBN TA 2017 tersebut diperuntukan bagi pengembangan budi daya jagung diatas lahan seluas 187.000 Ha. Namun dalam perjalanan, aparat hukum mencium aroma korupsi, karena luas lahan yang diduga kuat tidak selaras data dan fakta.

“Kasus ini, mestinya menjadi titik awal bagi aparat hukum untuk membabat habis mafia yang selama ini membuat Rakyat Tani seperti terjajah dinegerinya sendiri,” kata Danil, Minggu (16/12/2018).**Baca Juga: Hanya Berbekal Rp12 Ribu, Driver Ojol Ini Dapat Mini Cooper.

Dalam kasus ini, aparat hukum perlu lebih jeli, agar tidak hanya berakhir sebatas PPK, Kasie, Kabid, dan Kadis saja, tapi perlu mengungkap hingga sistem penganggaran, apakah ada niat untuk melakukan korupsi sejak program direncanakan dan alokasi anggaran ditetapkan. Sebab, kalau saja aparat hukum dapat membuktikan adanya niat melakukan korupsi dalam sistem penganggaran, maka bukan tidak mungkin korupsi yang sama juga terjadi didaerah lain.

“Tidak hanya itu, aliran dana yang diduga di korupsi pun harus ditelusuri dari hilir ke hulu. Dana itu mengalir kemana saja? Apakah ada yang mengalir ke oknum pejabat daerah, oknum pejabat Kementan? Atau Inspektorat Kementan sekalipun?” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email