oleh

Dugaan Penyalahgunaan BLT DD, ALTAR Kembali Kirim Surat Somasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten dengan nomor : 040/Altar/III/2021 perihal konfirmasi klarifikasi dugaan penyelewengan anggaran BLT DD 2020 pada Senin 1 Maret 2021 yang lalu.

Kini ALTAR kembali melayangkan surat Somasi dengan nomor : 043/ALTAR/III/2021 Perihal surat Somasi untuk menindaklanjuti surat yang pertama terkait konfirmasi adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Munjul tahun anggaran 2020.

Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksklusif LSM BP2A2N yang juga Bagian dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya ALTAR mengatakan, setelah dilakukan mediasi yang pertama yang dihadiri oleh Anih Kades Munjul, Sekdes Muncul, Binamas, Babinsa, tokoh masyarakat serta lembaga dan awak media namun sampai saat ini belum ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial tunai (BLT DD) 2020.

“Sampai saat ini belum ada solusi terakhir dari Kades Munjul, terkait surat kami yang pertama,” ungkap Ahmad Suhud kepada kabar6.com, Selasa (9/3/2021).

Dijelaskan pria kelahiran Taban Jambe ini, sesuai dengan data yang kami kumpulkan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa ada beberapa nama warga yang di kampung Leungsir RT 03 RW 01 sebagai penerima BLT DD namun warga tersebut merasa tidak menerima BLT DD 2020.

“Kami menemukan data tersebut dan kami meminta kepada Kepala Desa Munjul untuk memberikan hak mereka sebagai penerima BLT DD 2020,” kata Suhud.

Meskipun Kades Munjul membatah bahwa nama warga itu tidak ada dalam database mereka, namun kita tetap mengacu kepada data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Acuan kami adalah data dari Kementerian, pasalnya data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu sudah pasti berdasarkan data dari Desa itu sendiri, nggak mungkin Desa lain yang ngirim data laporan itu, kalau bukan Desa itu sendiri,” tegas Suhud.

Menindaklanjuti hal itu, pihak ALTAR mengirimkan surat somasi kepada Kades Munjul, apabila tidak ada penyelesaian juga kami ALTAR akan kembali mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Proyek Peningkatan Jalan Gembong – Megu Rusak Lagi, LSM BIAK: Lapor ke Kejari

“Dari awal kita sudah berusaha buka komunikasi dengan Kades, tapi kami menilai itu diabaikan, malah kades sendiri melibatkan banyak orang dalam persoalan ini, yang menurut kami itu tidak perlu dan itu hanya membuang buang waktu,” tegasnya

Pihak ALTAR berharap Kades Munjul legowo untuk menyelesaikan hal ini langsung dengan ALTAR tanpa harus melibatkan pihak pihak lain.(Han)

Print Friendly, PDF & Email