oleh

Dugaan Penyalahgunaan BLT Dana Desa Munjul, ALTAR Kirim Surat Pengaduan ke Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah tidak ada jawaban atas surat konfirmasi klarifikasi dengan nomor : 040/Altar/III/2021 dan surat somasi nomor : 043/ALTAR/III/2021 yang telah dilayangkan oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) kepada Kepala Desa (Kades) Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang pada Selasa (9/3/2021) yang lalu.

Kini ALTAR mendorong permasalahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan mengirimkan surat laporan pengaduan nomor : 045/Lapdu/ALTAR/III/2021 Perihal melaporkan terkait dugaan adanya penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Ahmad Suhud selaku Direktur Eksklusif LSM BP2A2N yang juga Bagian dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya ALTAR mengatakan, setelah tidak ada tanggapan yang serius dari Kades Munjul terhadap dua surat yang dikirimkan oleh ALTAR dan mediasi pun mengalami deadlock.

“Maka persoalan ini kami dorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Tangerang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ahmad Suhud kepada kabar6.com, Kamis (25/3/2021).

Sebagai lembaga sosial kontrol, lanjut Ahmad Suhud, pihaknya meminta kepada pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejari Tigaraksa Tangerang untuk secepatnya memproses dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 yang terjadi di Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Berita sebelumnya, dijelaskan pria kelahiran Taban Jambe ini, sesuai dengan data yang kami kumpulkan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa ada beberapa nama warga yang di kampung Leungsir RT 03 RW 01 sebagai penerima BLT DD namun warga tersebut merasa tidak menerima BLT DD 2020.

“Kami menemukan data tersebut dan kami meminta kepada Kepala Desa Munjul untuk memberikan hak mereka sebagai penerima BLT DD 2020,” kata Suhud pada Selasa (9/3/2021) lalu.

Kendati demikian Kades Munjul membatah bahwa nama warga itu tidak ada dalam database mereka, namun kita tetap mengacu kepada data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

**Baca juga: Terkait IB HRS, Tokoh FUI-TB Sambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang

“Acuan kami adalah data dari Kementerian, pasalnya data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu sudah pasti berdasarkan data dari Desa itu sendiri, nggak mungkin Desa lain yang ngirim data laporan itu, kalau bukan Desa itu sendiri,” tegas Suhud.(Han)

Print Friendly, PDF & Email