oleh

Dugaan Pencucian Uang Perkara BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Direktur Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kembali dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Kamis(05/01/2023).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial atas nama AIOH selaku Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana; Saksi IH selaku Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi; Selanjutnya Saksi dengan inisial atas nama S selaku Direktur di CV Encle Berkah Jaya.

**Baca Juga: Perkara Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia 2 Saksi Diperiksa

“Ketiga orang saksi yang telah diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email