oleh

Dugaan Pemalsuan Tandatangan, KIPP Bakal Laporkan Panwaslu Sindangjaya ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Panwaslu Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang akan dilaporkan Polisi. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sejumlah uang.

“Kejadian dugaan pemalsuan dan penggelapan sejumlah uang pada 3 dan 15 Desember 2017 lalu,” ungkap Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud bersama kuasa hukumnya, Selasa (8/1/2019).

Suhud menegaskan dugaan tersebut merugikan nama baik Ahmad Arif Agustin yang sebagai korban secara material dan immaterial.

“Kita laporkan ke Polisi, karena kejadian seperti ini tidak tutup kemungkinan bisa terjadi pada kecamatan lain,” terangnya.**Baca Juga: Jalan Raya Munjul Tertutup Tanah, Pemkab Tangerang Bakal Lapor Polisi.

Pihaknya berharap terhadap Banwaslu Kabupaten Tangerang untuk mengambil sikap agar mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang akan dilakukannya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email