oleh

Dugaan Korupsi Normalisasi Karangantu Ditangani Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangani kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Banten Kombes Wahyu Widada mngatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu hasil cek fisik dari tim ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Kami akan melakukan gelar perkara setelah BPPT memberikan hasil laporan cek fisik proyek itu, karena hasil cek fisik tersebut merupakan bahan acuan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Kombes Wahyu Widada seperti dilansir Antara pada Rabu (23/10/2013).

Penghitungan kerugian uang negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau hasilnya sudah selesai, maka kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” ujar Wahyu Widada.

Dijelaskan, proyek pembangunan prasarana pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu senilai Rp 4,8 miliar itu melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten.

Dana sebesar itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Disebutkan, sebelumnya sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi pada Senin (22/7/2013).

Lantaran adanya dugaan penyimpangan, kasus ini ditingkatkan dari tahap puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan.

“Kami berharap pekan ini hasil cek BPPT selesai sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,” ucap Wahyu Widada.(jus)

 

Print Friendly, PDF & Email