oleh

Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi, Kamis (29/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial IS, dimana saksi IS merupakan Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, saksi dengan inisial AYTN selaku Direktur Keuangan pada PT Waskita Beton Precast Tbk.

**Baca Juga: Lukai Pegawai Alfamart Jayanti Tangerang Perampok Gasak Rp 25 Juta

“Adapun kedua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut yaitu tersangka dengan inisial BR,” kata Sumedana, Kamis (29/12/2022).

Lanjutnya, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (Red)

Print Friendly, PDF & Email