oleh

Dugaan Korupsi Dana Hibah Banten, Ketua Yayasan LBMI Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Penahanan Faisal dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 sebesar Rp2 miliar, yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Kita limpahkan berkas kasusnya ke Kejari Serang hari ini. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang,” kata Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta, Senin (15/6/2015).

Ya, Faisal sendiri setelah melengkapi berkas penyidikan, kemudian digelandang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Klas II Serang, menggunakan mobil tahanan.

Terkait penahanan tersebut, penasehat hukum tersangka, Aris Barqah, mengatakan bila pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan.

“Terkait penangguhan, kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses,” katanya. **Baca juga: Kejati Banten Incar Calon Tersangka Korupsi Pelabuhan Kubang Sari.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini mengacui pada penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dan, kini berkas perkaranya sudah P21 dan diserahkan ke Kejari Serang.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email