oleh

Dugaan KKN Pengadaan Tower Transmisi PLN, Manager dan Staf Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Senin (02/01/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (persero).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6, Senin (02/01/2023).

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: saksi dengan inisial K, dimana saksi K merupakan Manajer Teknis di Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri. Selanjutnya saksi dengan inisial C, dimana saksi C merupakan Staf di Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

**Baca Juga: Permohonan Penghentian Penuntutan 2 Tersangka Penganiayaan Dikabulkan JAM-Pidum

“Kedua orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum.

Adapun pemeriksaan kepada 2 orang saksi tersebut, menurut Kapuspenkum, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email