1

Dua WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Kantongi 12 Paspor

Kabar6-Dua pria warga negara asing asal Malaysia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. SK, 47 tahun, dan JM, 34 tahun, kedapatan membawa belasan paspor yang diduga hendak diselundupkan.

“Keduanya tertangkap tangan dalam pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu (24/7/2024).

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Pelaku SK diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3 juta.

**Baca Juga: Koper Warga Korsel Dibongkar Petugas Bandara Soekarno-Hatta Berisi 94 Ekor Reptil

“Hingga kini R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron. Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat,” ucapnya

“Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri,” sambung Subki.

Untuk memeriksa validitas ke-12 paspor yang diselundupkan, Subki telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. “Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-dua belas paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelunya telah dilaporkan hilang,” kata Subki.

Atas perbuatannya, SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Subki bilang, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur-Jakarta.(yud)