oleh

Dua Tersangka Kasus Wanita Dibakar di Cisauk Terancam Pidana Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) kenakan pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP, dan atau 335 KUHP terhadap US dan DS tersangka pembakaran wanita di Cisauk, Selasa 13 Juli 2021.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di perkebunan Suradita, Cisauk.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menyebut sebelum korban SZ (19) dibakar, US dan DS melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan mencekik korban.

“Korban tewas di adegan ke 15, dicekik terus lehernya diinjak, setelah itu dibakar,” ujarnya di perkebunan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

**Baca juga: Sebelum Dibakar di Cisauk, Korban Dicekik dan Diinjak Hingga Tewas

Satu Tersangka Positif Covid-19 Saat Rekonstruksi Kasus Wanita Dibakar di Cisauk

Polisi Lakukan 25 Adegan Rekonstruksi Wanita Dibakar di Cisauk

Satu Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Cisauk Pria Kemayu

Iman mengatakan, tersangka DS merupakan pacar korban yang telah terjalin selama 2 tahun, yang kemudian tersangka melamar korban seminggu sebelum kejadian.

“Ada surat pernyataan lamaran penolakan dari pihak keluarga perempuan,” ungkapnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email