oleh

Dua Terdakwa Pembunuh “Bercangkul” Dituntut Hukuman Mati

image_pdfimage_print
Sidang tuntutan kasus pembunuhan Eno Farihah di PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Sidang lanjutan kasus Eno Farihah, gadis korban pemerkosaan dan pembunuhan menggunakan gagang cangkul di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1/2017) hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M. Irfan Siregar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, menuntut terdakwa Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin dengan pidana mati.

“Ya, tuntutan mati itu sudah sesuai dengan perbuatan yang terdakwa lakukan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan memperkosa korban. Bahkan, selama persidangan, terdakwa selalu berkelit saat dimintai keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, meskipun seluruh barang bukti sudah ada,” ujar JPU M. Iqbal Hadjarati kepada awak media usai membacakan tuntutan dalam persidangan.

Sedianya, tim JPU telah menyiapkan tuntutan ini selama satu bulan, terhitung sejak akhir Desember 2016 lalu.**Baca juga: Wali Care Foundation Bakal Beri Penghargaan Untuk Gadis Penemu Bayi.

“Penuntutan ini memang cukup memakan waktu, hampir satu bulan kami persiapkan dan sudah direstui pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sampai Kejaksaan Agung (Kejagung),” tutupnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email