oleh

Dua Sajam Disita Polisi Cekcok Pasutri di Sepatan, Ini Motifnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua buah barang bukti senjata tajam (Sajam) dalam peristiwa cekcok pasangan suami-istri yang berujung saling pembacokan Kampung Gempol Sari RT 03 RW 03 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kendati, yang diamankan sebilah golok dan satu buah pisau.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan telah terjadi dugaan penganiyaan dengan menyebabkan korban MD sebagaimana 351 ayat 3 maksimal ancaman hukuman 7 tahun. Kronologis kejadian itu berawal dari sepasang suami istri didahului dengan cekcok kejadian pelaku mengambil Sajam pisau di atas lemari dan menusukan ke korban.

“Saat terjadi keributan di kamar, korban berupaya mengambil Sajam pisau yang di gunakan pelaku, dan setelah berhasil di ambil pelaku, langsung mengambil sebilah golok di atas lemari yang tadi itu untuk kembali melakukan pembacokan,” ujar Komarudin, Senin (8/2/2022).

**Berita Terkait: KDRT di Sepatan, Usai Membunuh Istri Pelaku Coba Bunuh Diri

Saat ini pelaku N, kata Komarudin, dilarikan ke RS karena mengalami beberapa luka. Sementara korban Nemah dinyatakan meninggal dunia ditempat.

Komarudin menjelaskan, senjata tersebut digunakan pelaku pertama pisau digunakan sehari-sehari untuk dagang buah.

“Setelah nusuk ada upaya dari korban dan setelah melakukan perlawanan pelaku mengambil golok lalu melakukan pembacokan. Dan korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Motif yang melatarbelakangi pembacokan tersebut, disebut pelaku kesal. Hal tersebut karena sering kali dimarahi oleh korban.

“Keterangan sementara yang kami peroleh dari pelaku, dia (pelaku) kesal sering di marahi korban, adapun sebelum kejadian korban sedang ada konflik dengan suami,” tandasnya. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email