oleh

Dua Petinggi ACT Terdakwa Kasus Dana Boeing Ajukan Nota Keberatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari ini digelar sidang perdana kasus penggelapan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) bagi para ahli waris korban kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT610. Penggelapan dana senilai Rp 117 miliar lebih itu menyeret tiga orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa adalah Ibnu Khajar; Hariyana Hermain; dan Ahyudin. Agenda sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

“Tim penasihat hukum terdakwa Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Ia jelaskan, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain mengajukan nota keberatan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa,” jelas Ketut.

**Baca juga: Ketua ACT Tersangka Penggelapan, Warga di Pamulang: Banyak Duitnya

Ketiga tersangka, didakwa dengan Primair Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus ini ketiga terdakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatan di luar dari peruntukannya. Ketiga petinggi ACT ity menggunakan dana untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email