oleh

Dua Pengedar Upal Ditangkap Polres Cilegon

image_pdfimage_print
Ilustrasi uang palsu.(bbs)

Kabar6-Satuan Reskrim Polres Cilegon, meringkus tiga pelaku peredaran uang palsu (upal) di wilayahnya. Ketiganya masing-masing OP, SS, dan YS.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan seratus ribu rupiah berjumlah satu setengah juta rupiah.

Selain upal, polisi juga mengamankan beberapa bungkus rokok dan makanan yang dibeli menggunakan upal.

Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengungkapkan, ketiganya ditangkap setelah dilaporkan salah seorang warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, yang diketahui pernah membelanjakan upal di warung milik salah seorang warga.

“Dari pengakuan ketiga pelaku yang diamankan setelah dilakukan pengintaian oleh petugas, Para pelaku pengedar uang palsu ini kerap menyasar warung-warung kecil dengan modus membelanjakannya,” kata Anwar di Mapolres Cilegon, Kamis (31/3/2016). **Baca juga: Pasien BPJS Ditolak Berobat, Buruh Tangerang Galang “Koin Untuk Reva”.

Kepada petugas, pelaku SS membantah mengedarkan uang palsu. Ia mengaku mendapatkan uang tersebut dengan jumlah dua juta rupiah dari temannya. **Baca juga: Tarif PSC Naik, Begini Keluhan Pengguna Jasa Bandara Soetta.

“Awalnya saya nggak tahu kalau itu uang palsu, saya dikasih teman. Tapi karena saya gak ada uang makanya saya belanjakan. Sebagian sudah terpakai untuk ongkos,” ujarnya. **Baca juga: OCA dan KOI Cek Kesiapan Tangerang Jadi Tuan Rumah Asian Games.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam jeratan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dan Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sus)

Print Friendly, PDF & Email