oleh

Dua Pengedar Upal Disergap Polsek Cisoka

image_pdfimage_print
Upal.(ist)

Kabar-Dua pengedar Uang Palsu (Upal) ditangkap polisi di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kawanan pelaku asal Pesisir Barat, Lampung berinisial DS (37) dan  LT (24) ini diringkus tim Resmob Polsek Cisoka, pada Kamis (31/8) malam.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga masyarakat, bahwa kedua tersangka ini sering membelanjakan Upal ke warung-warung di sekitaran Cisoka.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.

Keduanya, tak berkutik saat ditangkap polisi usai membeli dua bungkus rokok menggunakan Upal di warung milik salahsatu warga masyarakat Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka,  petugas berhasil mengamankan 29 lembar Upal pecahan Rp.50.000, uang Rupiah asli sebesar Rp. 350.000, 1 (satu) pucuk senjata Api jenis Soft Gun Revlover Lengkap dengan 6 (enam) butir peluru dan 2 (dua) bungkus rokok hasil dari belanja pelaku dengan menggunakan uang Rupiah palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja menyatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari warga.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung bergerak cepat dan meringkus kawanan pelaku.

”Tersangka sudah kami pantau sejak lama dan dalam setiap aksinya mereka selalu mebawa senjata soft gun jenis revlover ” ujarnya. Sabtu (2/9/2017)

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku di Mapolsek Cisoka.

Itu dilakukan untuk mengembangkan kasus, terlebih menurut pengakuan pelaku, Upal tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Pesan Idul Adha 1438 H, Airin: Berkorban Demi Kepentingan Umat.

”Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga sedang melakukan pengejaran terhadappelaku lain yang masuk jaringan kedua tersangka,” pungkasnya.**Baca juga: Baksos, PMI Gelar Operasi Katarak Gratis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman  15 tahun penjara.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email