oleh

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serkot menangkap dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pemuda itu berinisial DBH (23) dan GS (23).

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, Selasa (31/05/2022).

Keduanya ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten, hari Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, Sat Resnarkoba Polresta Serkot mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,1 gram yang sudah dibungkus menjadi tiga buah, kemudian timbangan digital hingga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Keduanya sudah berada di Mapolres Serkot untuk terus diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.

**Baca juga: Pj Gubernur Banten Lantik 374 Pejabat Malam Hari

Kedua pemuda itu, DBH dan GS terancam mendekam dibalik jeruji besi paling lama 20 tahun kurungan penjara. Polisi masih terus mengembangkan keterangan kedua tersangka dan menyatakan perang terhadap narkoba di Ibu Kota Banten.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, Selasa (31/05/2022).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email